BUALBUAL.com - Sejumlah kepala dinas di Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan uang kepada mantan Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Uang dengan jumlah bervariasi itu diserahkan langsung ke rumah dinas Walikota Pekanbaru, di Jalan Ahmad Yani.
Hal itu diungkapkan oleh Nugroho Dwi Triputranto alias Untung, ajudan Risnandar Mahiwa, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (16/6/2025). Menurutnya, uang tersebut langsung diterima Risnandar Mahiwa, di ruang makan rumah dinasnya.
Selain Untung, pada persidangan lanjutan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi lain yakni Muhammad Rifaldi yang juga ajudan Risnandar, Fakhrul Ihsan Safaat selaku Agendaris.
JPU juga menghadirkan dua saksi lain yang memberikan keterangan terpisah yakni Hariyadi Wiradinata, mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Pekanbaru, yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Pertanahan.
Para saksi memberikan keterangan untuk terdakwa Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Untung menjelaskan bahwa dirinya menjadi ajudan Risnandar Mahiwa terhitung Mei hingga November 2024, sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Dalam perjalanan tugasnya, Novin Karmila beberapa kali memberikan uang kepada Untung. "Ada yang diserahkan langsung (ke Risnandar) maupun ke saya. Kalau ke saya langsung lapor Pak Risnandar," kata Untung.
Tidak hanya Novin Karmila, sejumlah pejabat juga datang memberi uang untuk Risnandar. Mereka di antaranya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alek Kurniawan, Kepala Dinas Perdagangan, Zulhelmi Arifin dan sejumlah pejabat Pemko lainnya.
"'Mereka ketemu di ruang mana?' tanya hakim anggota Adrian HB Hutagalung.
"Kalau Bu Novin, ketemu di ruang makan," jawab Untung.
Untung menyebut, sepengetahuan dirinya para pejabat itu datang ke rumah dinas sambil membawa uang. "Bu Novin pernah menyampaikan, kayak mau kasih uang operasional, uang makan, atau apa gitu," kata Untung.
Untung menjelaskan, Novin Karmila ketika itu memberi uang bulanan sebesar Rp90 juta. Uang itu diserahkan dua tahap di rumah dinas. "Selain itu ada juga beli barang-barang seperti celana," ucapnya.
Hakim mempertanyakan uang Rp53 juta yang diserahkan Novin Karmila kepada Risnandar pada Juni 2024 dan pada Juli 2024 sebesar Rp500 juta.
"Anda tahu soal itu?" tanya hakim Adrian lagi.
Menurut Untung, dirinya tidak mengetahui adanya pemberian uang dalam jumlah tersebut. Namun ia mengakui, kalau Novin Karmila sering berkunjung ke rumah dinas Walikota Pekanbaru, sekalian mengontrol ke rumah dinas," kata Untung.
Sementara, Muhammad Rifaldi, menjelaskan sejumlah pejabat sering datang ke rumah dinas. Namun ia mengaku tidak mengetahui pemberian uang.
"Yang saya ketahui rapat, karena Pak Pj sering rapat," ucapnya.
Ia pun menyebut tidak mengetahui kalau Novin Karmila membawa uang yang tidak sesuai prosedur untuk Risnandar.
"Izin, tidak tahu Yang Mulia," tambahnya.
Untuk diketahui, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Desember 2024. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
JPU mendakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila melakukan korupsi dengan modus pemotongan GU dan TU di Bagian Umum Setdako Pekanbaru sebesar Rp8,9 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Pekanbaru 2024.
Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Gratifikasi berupa uang dan barang mewah.