Nunggak, PJU Bengkalis Terancam Diputus

Jumat, 27 Juli 2018

bualbual.com, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan memiliki tunggakan pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp4,890 miliar kepada PLN. Tunggakan tersebut terhitung Mei hingga Juli 2018 dengan jumlah yang harus dibayarkan Rp4,890 miliar. Jika hingga akhir Juli ini belum juga bisa dilakukan pembayaran, seluruh PJU yang ada bakal terancam padam dan kota-kota di Bengkalis bakalan gelap gulita. PLN Rayon Bengkalis telah melayangkan pemberitahuan baik melalui surat resmi maupun secara lisan sejak 5 Juli dan terakhir pada 24 Juli. PLN Rayon Bengkalis merilis jumlah tagihan PJU yang harus di bayarkan Dinas Perkim untuk Mei sebesar Rp1,618 miliar, Juni Rp1,624 miliar Juli Rp1,648 miliar. "PJU ini tersebar di seluruh Kabupaten Bengkalis, Pulau Rupat, Pinggir, Mandau, Bukitbatu maupun di Pihak Perkim selaku penanggung jawab sudah menyatakan akan membayarkan pada Juli ini," ungkap Manajer PLN Rayon Bengkalis kepada sejumlah wartawan, Jumat (27/7/2018). Namun lanjut Hasdedy, hingga hari ini Pemerintah Bengkalis belum kunjung bisa direalisasikan dengan alasan terkendala anggaran. Menurut peraturan yang berlaku, apabila tunggakan listrik tidak dibayar dalam tempo yang sudah ditentukan, maka PLN berhak melakukan pemutusan. "Rencana pemutusan ini masih lihat sampai akhir Juli ini. Kita tidak berkeinginan nanti ada pemutusan PJU karena ini juga penting untuk masyarakat," ujarnya. "Kita masih lakukan upaya komunikasi dan berharap pembayarannya bisa jadi skala prioritas," tutup Hasdedy. *(grc)