Nyambi Jual Sabu, Seorang Petani di Desa Teluk Jira Inhil Diamankan Polisi

Sabtu, 25 Februari 2023

BUALBUAL.com - Seorang penjual Sabu di Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Riau berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polsek Tempuling, Jumat malam (24/2).

Pelaku sendiri berinisial K (44), warga Parit 6 Desa Teluk Jira bekerja sebagai petani nyambi mengedarkan Sabu. Ia diamankan bersama barang bukti 37 paket Sabu seberat 7,53 gram, uang Rp 629 ribu, alat hisap bong dan handphone.

Penangkapan pengedar Sabu ini berawal informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu. Informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir SH, dan kemudian dilakukan penyelidikan.

"Pelaku kami amankan saat sedang berada di rumahnya. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 37 paket narkotika jenis shabu, uang tunai Rp. 629 ribu hasil penjualan shabu, alat hisap bong dan 1 unit handphone sebagai alat komunikasi transaksi," jelas Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir.

Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Tempuling guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dan terancam pidana dengan penjara 20 tahun penjara," imbuhnya.