Nyambi Jualan Sabu, Oknum PNS di Inhu Diringkus Polisi

Kamis, 25 Februari 2021

BUALBUAL.com - Jika Narkoba sudah merasuki jiwa maka akal sehat dipastikan hilang, tak peduli status pangkat atau jabatan, tetap saja hal dilarang hukum itu dilakoni.

Seperti yang dilakukan salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) betugas disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu, nyambi jualan Narkoba jenis Sabu dan sekarang meringkuk di tahanan Polsek Rengat Barat.

Oknum PNS yang berinisial EY alias Edi (44) warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat diringkus Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Selasa (23/02/2021) sekira pukul 20.30 WIB di rumahnya.

Penangkapan terhadap Edi merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus Narkoba oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat yang mengamankan seorang tersangka, MFR alias Fais (47) warga jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba, Selasa (23/02/2021)malam sekira pukul 19.30 WIB.

Fais mengaku jika Sabu miliknya itu dibeli dari Edi, seharga Rp 200 ribu untuk dipakainya sendiri. Tanpa menunggu lebih lama, tim segera menuju rumah Edi yang berbeda di ruas jalan Ahmad Tahar Kelurahan Pematang Reba.

Ternyata Edi sedang duduk santai di teras rumah bagian samping. Melihat kedatangan polisi yang tak terduga itu, Edi langsung membuang kotak plastik warna hitam ke lantai, tapi usaha menyembunyikan Barang Bukti (BB) ini tidak berhasil karena tim sempat melihat tersangka menjatuhkan kotak itu.

Ketika dibuka isi kotak tersebut adalah 2 paket Sabu ukuran sedang dengan berat kotor 1,07 gram, kaca pirex, pipet, plastik klep kosong serta benda lainnya yang digunakan untuk menikmati Sabu. 

Sama seperti penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka sebelumnya, melibatkan ketua RT dan perwakilan masyarakat agar bisa disaksikan sendiri oleh masyarakat.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis 25 Februari 2021 pagi membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka kasus Narkoba di Polsek Rengat Barat, bahkan salah seorang tersangka berstatus PNS di lingkungan Pemkab Inhu.

"Edi mengaku mendapatkan suflai Sabu dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat, mudah-mudahan secepatnya kita amankan," ucap Misran.

"Edi menurut catatan kasus di Polres Inhu merupakan residivis kambuhan dengan kasus serupa pada tahun 2014 lalu," ujarnya.

"Hingga sekarang, kedua tersangka masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Rengat Barat," tutup Misran.