
BUALBUAL.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.914,69 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika lintas provinsi. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp7,37 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Pekanbaru, Rabu (21/10/2026), setelah penyidik mengungkap kasus dengan tersangka berinisial MC yang ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Paus, Kota Pekanbaru.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di salah satu penginapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pemberantasan BNNP Riau melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka sekitar pukul 17.50 WIB di kamar penginapan.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus teh merek Qingsan yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disimpan di dalam koper hijau yang berisi tas jinjing warna biru dongker," ujar Christ.
Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp26.750.000 serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MC mengaku sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku menerima barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar Jalan Paus atas perintah seorang pria berinisial EN.
Menurut pengakuan tersangka, EN merupakan seorang warga binaan di lembaga pemasyarakatan di Batam, Kepulauan Riau. MC mengaku diperintahkan membawa sabu tersebut ke Kota Palembang.
MC juga mengaku telah dua kali melakukan pengiriman serupa dan menerima upah sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa. Komunikasi dengan pihak yang diduga mengendalikan pengiriman disebut dilakukan melalui aplikasi pesan Zhangi.
Meski demikian, keterangan mengenai keterlibatan pihak lain masih didalami penyidik dan akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, BNNP Riau memusnahkan 4.914,69 gram sabu, yang merupakan bagian dari total barang bukti yang diamankan. BNNP memperkirakan pemusnahan tersebut telah menyelamatkan sekitar 24.573 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup.
BNNP Riau menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.