
BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menahan Salim Aktar, tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp64,22 miliar.
Sebelum ditahan, Salim sempat mangkir dari panggilan penyidik hingga keberadaannya ditelusuri ke Medan, Sumatera Utara. Bahkan, penyidik sempat mengancam akan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika kembali tidak memenuhi panggilan secara sah.
Mantan Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Pekanbaru tersebut akhirnya datang memenuhi panggilan kedua pada Jumat (6/11/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan penahanan tersebut. Salim tiba di Gedung Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya.
"Yang bersangkutan datang dengan didampingi penasihat hukumnya," ujar Zikrullah.
Setibanya di kantor Kejati Riau, Salim langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar dua setengah jam hingga pukul 15.30 WIB.
Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan. Salim dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
"Langsung dilakukan penahanan. Dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini," tegas Zikrullah.
Penyidik kini berfokus melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.
"Doakan semoga berkas perkaranya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," pungkasnya.
Sempat Mangkir dan Ditelusuri hingga ke Medan
Penahanan Salim menjadi perkembangan penting dalam pengusutan perkara korupsi dana PI 10 persen PT SPRH. Sebab, sebelum memenuhi panggilan kedua, penyidik sempat mengalami kesulitan menemukan keberadaannya.
Salim merupakan satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejati Riau pada 6 Agustus 2026. Dalam perkara ini, ia diduga berperan sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI.
Pada panggilan pertama, Kamis (22/10/2026), Salim tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Penyidik kemudian menelusuri keberadaannya dengan mendatangi alamat tempat tinggalnya di Medan, Sumatera Utara. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, rumah yang bersangkutan sudah kosong dan Salim tidak lagi tinggal di alamat tersebut.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, telah memberikan peringatan bahwa tersangka yang kembali mangkir tanpa alasan sah berpotensi dimasukkan ke dalam DPO.
"Namun demikian, kami akan tetap melakukan panggilan secara patut dan kapan perlu, jika dia tidak datang akan kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang," tegas Syahrir.
Delapan Tersangka Lainnya Sudah Ditahan
Sebelum Salim, delapan tersangka lainnya dalam pengembangan perkara yang sama telah lebih dahulu ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.
Kedelapan tersangka tersebut yakni:
* Tiswarni, Komisaris Utama PT SPRH.
* Rudi Guntoro, Anggota Komisaris.
* Agus Salim, Anggota Komisaris.
* Rahmad Hidayat, Direktur Umum.
* Zulpakar, Direktur Pengembangan.
* Mahendra Fakhri, Direktur Keuangan.
* Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi SDM dan Litbang.
* Mhd Khoirudin, Sekretaris PT SPRH.
Kerugian Negara Capai Rp64,22 Miliar
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) selama periode 2023–2024.
Sejumlah dugaan penyimpangan yang menjadi fokus penyidikan meliputi:
* Pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai.
* Pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi.
* Pengadaan sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, perkara tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian sebesar Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.
Pengusutan kasus korupsi dana PI 10 persen PT SPRH sebelumnya juga telah menjerat empat tersangka pada tahap awal.
Keempatnya yakni Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH; Zulkifli, pengacara PT SPRH; Muhammad Arif, Asisten II Bidang Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH; serta Dedi Saputra, Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Keempat terdakwa tersebut telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan bersalah.
Sementara itu, dalam pengembangan perkara yang menjerat sembilan tersangka baru, penyidik masih melengkapi berkas serta memeriksa sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian dan memperjelas peran masing-masing tersangka.
Catatan redaksi: Naskah telah dirapikan dengan mempertahankan substansi rilis. Status dan peran para tersangka tetap ditulis sebagai dugaan sesuai proses hukum yang berjalan.