OJK Riau Catat Stimulus Ekonomi Melalui Restrukturisasi Sudah Capai Rp9,31 Triliun

Jumat, 26 Juni 2020

BUALBUAL.com - Otoritas Jasa Keuangan mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19. Hal ini didukung dengan stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali. 

"OJK mendukung langkah Pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Kepala OJK Riau Yusri, Jumat (26/06/2020).

Sejalan dengan itu, dia menambahkan, stimulus berupa restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan, sampai dengan 8 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan di Provinsi Riau telah mencapai Rp9,31 triliun dari 92.319 debitur. 

"Kondisi itu berdasarkan monitoring data mingguan, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat," ungkapnya.

Menurut penjelasan Yusri, untuk perusahaan pembiayaan, per 19 Juni 2020, OJK Provinsi Riau mencatat sebanyak 72 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman. Realisasinya, dari 104.060 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 90.312 yang disetujui, dengan total nilainya mencapai Rp3,18 triliun. 

Posisi April 2020, pertumbuhan kredit perbankan di Provinsi Riau yaitu sebesar 4,36% (yoy) sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 34,79% (yoy). Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 7,70% (yoy).

Sedangkan profil risiko lembaga jasa keuangan April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross perbankan tercatat sebesar 3,15% dan rasio NPL Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,06%
 
Kata Yusri, OJK akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran COVID-19.