Oknum ASN Kesbangpol Inhu Hanya Disanksi Teguran "Diduga Kerap Mangkir"

Selasa, 10 Desember 2019

BUALBUAL.com - Walau diduga kerap mangkir kerja dan tidak disiplin dalam mengemban tugas pokoknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang oknum ASN Badan Kesbangpol Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hanya disanksi teguran. Hanya mendapat sanksi teguran, walau diduga kerap mangkir kerja dan tidak disiplin dalam mengemban tugas pokok sebagai ASN dilakukan Badan Kesbangpol Inhu terhadap seorang oknum ASN Kesbangpol Inhu. Sebagaimana disampaikan Ahmad Syukur Kabid Politik Badan Kesbangpol Inhu kepada riauterkinicom, Senin (9/12/19) melalui selulernya. "Terhadap ASN Badan Kesbangpol Inhu bernama Inhul Hadi yang diduga kerap mangkir kerja dan tidak disiplin dalam mengemban tugas pokoknya sebagai ASN, telah dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dan tulisan. Bahkan untuk teguran berupa tulisan, saya langsung yang membuatnya," tegasnya. Diberikanya sanksi berupa teguran terhadap ASN Kesbangpol Inhu bernama Inhul Hadi ini, juga dibenarkan Kaban Kesbangpol Inhu Adri Bahar yang dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, kapasitasnya sebagai Kaban Kesbangpol Inhu hanya sebatas memberikan sanksi teguran. "Sudah, sudah kita kasih sanksi berupa teguran lisan dan tulisan dan pemberian sanksi ini juga sudah ditembuskan ke BKD dan Inspektorat Inhu," ungkapnya. Ditambahkan Adri Bahar, untuk tahap pertama sanksi hanya berupa teguran lisan dan tertulis namun apabila masih belum berubah, sanksi berikutnya bisa berupa penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pemberian gaji, dimana pemberian sanksi lanjutan ini sudah menjadi kewenangan BKD untuk menerapkanya. "Penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pemberian gaji kewenangan BKD untuk menerapkanya, sebagai atasan nya di Kesbangpol Inhu saya hanya mempunyai kewenangan memberikan sanksi berupa teguran lisan dan tulisan. Sebagaimna diketahui sebelumnya, BKD Inhu segera memberikan sanksi terhadap oknum ASN Kesbangpol Inhu bernama Inhul Hadi yang diduga kerap mangkir kerja dan tidak disiplin dalam mengemban tugas pokoknya sebagai ASN, setelah OPD yang bersangkutan melakukan tindakan disiplin kepada Inhul Hadi dan ditembuskan kepada BKD dan Inspektorat. "Kami menunggu eksen dari OPD yang bersangkutan karena ini tindakan disiplin ketidak hadiran, lain halnya kalau tindakan yang menjurus kepada kejahatan. Maka dengan perintah atasan BKD dan Inspektorat bisa langsung bertindak. Nanti akan diingatkan lagi OPD nya," tandas Subrantas Kaban BKD Inhu saat itu.     Sumber: cakaplah