Oknum ASN Non Aktif di Bengkalis Kuras Tabungan Warga Rp51 Juta

Selasa, 18 Agustus 2020

BUALBUAL.com - Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bengkalis non aktif, ZF alias Opa (34) berhasil diringkus tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkalis setelah melakukan aksi pencurian dompet warga yang disimpan di jok sepeda motor, pada Sabtu (15/8/2020).

Akibat pencurian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 51 juta lebih.

Hal itu terungkap saat Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menggelar press rilis, Senin (17/8/2020).

Kapolres menyampaikan peristiwa tersebut terungkap ketika korban warga Bantan, Katemi, mencurigai adanya SMS banking dari Bank BRI yang masuk ke ponselnya. Padahal dirinya tidak melakukan transaksi apapun.

Transaksi pengiriman/transfer sebanyak dua kali, yang pertama sebesar Rp3.450.000,- dan yang kedua sebesar Rp30.000.000,-. Karena merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut, korban kemudian mencari dompetnya, yang disimpan di bawah jok sepeda motor Scoopy miliknya.

Ternyata dompet yang berisi kartu ATM Bank Riau Kepri dan kartu ATM Bank BRI dan surat-surat lainnya sudah tidak ada lagi.

Kemudian Korban mendatangi Bank BRI cabang Bengkalis dan Bank Riau Kepri, setelah melakukan pengecekan saldo ternyata hasil rekening koran dan laporan transaksi di Bank tersebut, uangnya telah telah habis ditarik tunai dan ada yang ditransfer ke rekening lain.

“Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian lebih kurang Rp51.350.000 dan korban melaporkan ke Polsek Bengkalis,” ujar Kapolres.

Kronologis kejadian, pada hari Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB pelaku melakukan pencurian barang berupa dompet dalam jok sepeda motor yang berisi Kartu ATM Bank Riau Kepri, Kartu ATM Bank BRI, SIM, Kartu PGRI, dan surat-surat lainnya di Jl. Sudirman Pelabuhan Bandar Sri laksamana Bengkalis. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB pelaku melakukan pengambilan uang secara tunai di mesin ATM Bersama Bank Mandiri di depan Swalayan paceka Jl Kelapapati Darat sebanyak 12 kali pengambilan sejumlah Rp 13.500.000,- dengan menggunakan kartu ATM Bank Riau Kepri milik korban.

Masih menurut Kapolres, pada hari Rabu tanggal (12/8/2020) sekitar pukul 01.00 WIB pelaku melakukan pengambilan uang secara tunai di mesin ATM Bersama Bank BRI di depan Hotel Pantai Marina Jl Yos Sudarso sebanyak 5 kali pengambilan sejumlah Rp4.400.000, dengan menggunakan kartu ATM Bank Riau Kepri milik korban.

Kemudian pada hari Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 06.17 WIB pelaku melakukan transfer ke rekening Bank BRI Rekening : 5426-01-015946-53-7 milik inisial TLT sebanyak 2 kali transfer sejumlah Rp 33.450.000 yang menggunakan kartu ATM Bank BRI milik korban. TLT merupakan pacar pelaku yang tinggal di Siak Kecil.

Tersangka sambung Kapolres merupakan residivis tiga kali keluar masuk penjara, yaitu tahun 2014 tindak pidana narkotika vonis 1 tahun penjara, tahun 2016 tindak pidana pencurian vonis 6 bulan penjara, dan terakhir 2018 lalu juga tindak pidana pencurian dengan vonis 3 tahun penjara dan bebas dari menjalankan hukuman pada bulan November 2019.

Kapolres mengatakan, mudahnya pelaku menggunakan ATM milik korban karena PIN ATM korban menggunakan tanggal lahir korban.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat PIN ATM menggunakan tanggal lahir, dan juga hindari menyimpan dompet dan barang berharga lainnya di jok motor,” harap Kapolres.