
BUALBUAL.com – Kodam Tuanku Tambusai menegaskan komitmennya menerapkan zero tolerance terhadap setiap prajurit TNI Angkatan Darat yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu seberat 46,9 kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di kawasan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, yang diduga turut melibatkan seorang oknum prajurit TNI AD.
Danpomdam Tuanku Tambusai, Kolonel Didi Wahyudi, mengatakan TNI AD tidak akan memberikan perlindungan kepada anggotanya yang terbukti melanggar hukum.
"Kami berkomitmen tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap anggota atau prajurit yang melakukan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," ujarnya, Selasa (20/10/2026).
Menurut Didi, setiap prajurit yang terbukti terlibat akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, sanksi berat hingga pemberhentian dari dinas militer dapat dijatuhkan apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah.
Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak mendahului putusan pengadilan.
Didi juga membenarkan bahwa oknum yang diamankan merupakan anggota TNI AD yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di salah satu satuan kewilayahan Kodim Langkat. Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan di sel tahanan internal TNI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kodam Tuanku Tambusai menegaskan akan mengawal proses tersebut hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sekaligus memastikan tidak ada toleransi bagi setiap prajurit yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.