Oknum Caleg di Pelalawan Dituntut 6 Bulan Penjara 'Terlibat Judi'

Selasa, 29 Januari 2019

BUALBUAL.com, Salah seorang oknum calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Pelalawan, Riau menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (29/1/2019) dalam kasus judi. Dalam sidang Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut oknum caleg bersama lima rekan lainnya tersebut 6 bulan penjara. Selain menuntut 6 bulan kurungan barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp3,2 juta disita menjadi milik negara. Sementara barang bukti lainnya, berupa kartu domino yang digunakan para terdakwa untuk berjudi dimusnahkan. Bertindak sebagai hakim ketua pada sidang ini, Nurrahmi, SH, MH didampingi dua hakim anggota diantaranya, Rahmad Hidayat Batu Bara, SH, MH dan Ria Ayu Rosalin, SH, MH. Sementara JPU, pada sidang ini, Suriadi, SH. Usai sidang, JPU dari Kejari Pelalawan, Suriadi menjelaskan, sidang lanjutan bakal digelar dua pekan mendatang dengan materi putusan. "Dua pekan lagilah, sidang akhirnya, dengan materi putusan dari majelis hakim," tandasnya. Seperti diketahui, seorang oknum caleg di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, ditangkap polisi saat bermain judi pada Selasa 11 November 2018. Oknum Caleg tersebut dari Partai Golkar berinisial HB (34) yang tinggal di Kelurahan Pangkalan Lesung, kecamatan Pangkalan Lesung. HB diketahui ikut bertarung pada Pileg tahun 2019 pada daerah pemilihan IV meliputi kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung. Selain HB, polisi juga menangkap lima rekan lainnya, diantaranya, SB (35) tinggal di desa Dusun Tua, GU (35) warga Pangkalan Lesung, SU (58) beralamat di desa Air Mas kecamatan Ukui, RU (55) dan HS (36) yang merupakan warga Pangkalan Lesung. Mereka ditangkap saat bermain judi kartu jenis qiu-qiu di sebuah pondok, tepatnya di belakang ruko yang berseberangan dengan rumah makan Sari Bundo, jalan Lintas Timur Pangkalan Lesung.   Sumber: cakaplah/Editor: ucu