Oknum Caleg DPRD Kepri Diduga Langgar Perturan KPU, Pasang Baleho di Tiang Telkom dan Pohon

Selasa, 26 Desember 2023

BUALBUAL.com - Pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024 telah berlangsung dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Kepri, dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024 mendatang.

Dalam masa transisi penetapan tahapan kampanye pemilu 2024 hingga saat ini, ratusan hingga ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) baleho daripada calon Legislatif tingkat DPRD kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, membanjiri di setiap ruas jalan di sudut kota Tanjungpinang provinsi Kepri.

Tidak luput juga perhatian dari publik, terlihat ada beberapa Baleho terpasang dengan tidak mempertimbangkan aspek etika, estetika, kebersihan, keindahan serta keamanan, dengan mengabaikan Peraturan daerah kota Tanjungpinang nomor 7 tahun 2018 tentang perubahan perda nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Dari pantauan awak media di lapangan, Selasa (26/12/23), tampak beberapa Baleho dari Caleg DPRD provinsi Kepri, berukuran 70X 50 Cm, dipajang pada sebuah tiang Telkom di jalan Merpati kampung Sidodadi KM 11 kelurahan Batu 9, kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kemudian Baleho dengan ukuran serupa dari Caleg yang sama, juga tampak terlihat dipajang pada tiang besi Telkom berdekatan Perum Osela jalan Merpati KM 13 kelurahan Batu 9 kecamatan Tanjungpinang Timur.

Sementara itu alat peraga kampanye (APK) pemilu dengan dua orang Calon legislatif DPRD Kota dapil 3 dan Caleg DPRD provinsi Kepri berukuran jumbo terpantau dipasang diikat pada dua buah batang pohon di jalan Jatayu Km 11 kelurahan Batu 9 kecamatan Tanjungpinang Timur.

Padahal mempertimbangkan aspek etika, estetika, kebersihan, keindahan serta keamanan. pemasangan APK di pepohonan ataupun tiang listrik maupun tiang telpon kepada peserta pemilu telah dilarang menggunakan sarana tiang dan pohon.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam pasal 70 dan 71 peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang pelarangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) diantaranya: dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung pemerintah dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum.

Sementara itu pemasangan APK diperbolehkan pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan usaha, dengan disertai izin tertulis dari pemilik lokasi.