Oknum Caleg Terlibat Judi Kembali Disidangkan di 'PN Kab Pelalawan Riau'

Rabu, 23 Januari 2019

BUALBUAL.com, Berbagai fakta menarik terungkap pada sidang kedua, kasus kasus perjudian yang turut melibatkan salah seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (22/1/2019). Di antara fakta menarik tersebut, para terdakwa mengaku berjudi dilakukan hanya sekedar menghabiskan waktu belaka serta bukan sebagai sumber mata pencarian. Tidak itu saja, para terdakwa mengaku aktivitas judi kartu qiu-qiu ini, dilakukan bersifat hanya secara spontan. Bahkan di depan majelis hakim, mereka mengaku baru pertama kalinya berjudi namun naas digrebek oleh jajaran Polsek Pangkalan Lesung. Sidang dengan agenda mendegarkan keterangan para saksi dipimpin Nurrahmi, SH, MH bertindak sebagai hakim ketua didampingi dua hakim anggota, Ria Ayu Rosalin, SH, MH dan Rahmad Hidayat Batu Bara, SH, MH. Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan, Suriadi, SH. Empat orang saksi yang dihadirkan pada sidang ini, diantarannya dua orang saksi dari anggota Polsek Pangkalan Lesung yang merupakan petugas yang melakukan penangkapan dan dua saksi lagi merupakan masyarakat setempat. Dua saksi dari anggota Poksek kepada majelis hakim mengatakan penangkapan terhadap enam terdakwa bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di wilayah hukum Kecamatan Pangkalan Lesung. Berkat informasi ini, petugas bergerak dan menggerebek para terdakwa dan langsung digelandang ke Mapolsek. Di lokasi ditemukan, sejumlah barang bukti, diantaranya dua pack kartu Domino qiu-qiu dan uang senilai Rp3,2 juta. Menariknya, lagi ketika hakim Nurrahmi, menanyakan modal masing-masing para terdakwa yang digunakan untuk berjudi ini para terdakwa menjawab dengan modal berbeda-beda. Ada diantara mereka hanya bermodalkan seratus ribuan rupiah, Rp250 ribu, Rp500 ribu dan ada juga bermodal tebal yakni Rp 1,8 juta. Sidang dilanjutkan pada satu pekan mendatang, dengan agenda tuntutan.   Sumber: cakaplah