
BUALBUAL.com - Petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan IV (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan A (44)seorang guru honorer yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di salah satu SD di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Kep. Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut, Terduga Pelaku di amankan pada Rabu (15/4/2026) sekira pukul 11.00 WIB. Dikediamannya Jl. Budaya Gg. Nurul Iman, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kep. Meranti untuk penyidikan lebih lanjut.Kamis (16/4/2026).
"Pelaku kami amankan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Meranti" ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil keterangan korban sementara, perbuatan pencabulan tersebut dilakukan sebanyak enam kali saat korban masih sekolah di kelas 6 SD di dalam kelas dan disaksikan oleh sejumlah murid. Korban juga mengaku sering diejek oleh salah satu temannya terkait peristiwa itu.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya S, 49 tahun Ibu Korban, Pihak keluarga yang tidak terima kemudian membuat laporan ke Polres Meranti pada Rabu (12/4). Berdasarkan laporan polisi, peristiwa pencabulan diketahui terjadi pada Selasa, 18 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB di ruang kelas.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak PPA berupa 1 helai baju kemeja lengan panjang SD warna putih, 1 helai rok panjang SD warna merah, dan 1 helai jilbab milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Jo Pasal 417 Jo Pasal 418 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Meranti mengimbau kepada orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, serta segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak.(Amr)