BUALBUAL.com - Seorang oknum guru silat bela diri berinisial B (56) di Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil, ditangkap atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada Senin pagi (6/5/2024).
Kasus ini melibatkan empat korban, yang semuanya merupakan murid pelaku. Korban-korban tersebut adalah Mawar (11), Melati (12), Anggrek (12), dan Lili (12).
"Pelaku melakukan aksinya di sebuah sekolah," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Mandah AKP Roni Reduansyah.
Peristiwa ini terungkap ketika salah satu orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya dibawa ke sebuah sekolah. Orang tua tersebut kemudian menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada anaknya. Setelah dikonfirmasi, korban mengakui dan menceritakan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku.
Korban juga mengungkapkan bahwa tidak hanya dirinya yang menjadi korban pelecehan, melainkan ada tiga anak lainnya yang mengalami hal serupa.
"Total ada empat anak yang mengalami pelecehan oleh pelaku," tambah Kapolsek.
Setelah kejadian ini terungkap, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke Polsek Mandah. Pelaku berhasil ditangkap dan dikenakan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.