Oknum Kepala Daerah di Kepri Diduga Selingkuh

Kamis, 29 Juli 2021

BUALBUAL.com - Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dihebohkan atas adanya dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Daerah di Provinsi Kepulauan Riau.

Hal ini disampaikan oleh salah satu narasumber secara tidak sengaja kami temui yang meminta identitasnya dirahasiakan dan berhasil kami jumpai disalah satu Kedai Kopi di Kota Tanjungpinang. Karena berdasarkan  Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 1 poin 10 Wartawan memiliki Hak Tolak.
 
Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

"Hal ini merupakan perbuatan memalukan jika benar dilakukan oleh seorang Kepala Daerah,” ujar narasumber sambil menunjukkan beberapa foto perbuatan asusila tersebut, Kamis (29/07/2021).

Pengertian ASUSILA adalah tingkah laku yang sifatnya tidak baik. Asusila adalah perilaku atau tindakan yang TIDAK SUSILA (tidak baik). Adapun contoh tindakan asusila adalah berkata kasar kepada yang lebih tua, berbuat cabul, berlaku tidak sopan dan masih banyak lagi lainnya.

Di tempat terpisah awak media ini meminta tanggapan kepada salah satu Tokoh Pemuda di Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri atau biasa disapa SAS.

Ia sangat menyayangkan jika benar disampaikan oleh awak media bahwa itu adalah salah satu oknum pejabat di Kepulauan Riau.

“Seandainya foto-foto tersebut benar dan terpublikasi, sangat disayangkan dampaknya akan merusak generasi muda yang melihatnya, tentu ini akan mencoreng dari sisi norma agama dan kesusilaan,” jelasnya melalui ponselnya.

Kemudian ia menambahkan, semoga hal tersebut tidak benar atas dugaan perbuatan asusila tersebut.

SAS berharap informasi tersebut jangan sampai menjadi polemik besar di Kepulauan Riau, karena jika hal ini meluas ini akan menyebabkan catatan sejarah terburuk di Kepulauan Riau.