Oknum Lurah dan Guru di Kota Tanjungpinang Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

Sabtu, 29 Mei 2021

BUALBUAL.com - Kepolisian Resor Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan oknum Lurah dan Guru di Kota Tanjungpinang.

”Penangkapan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh pamannya (Oknum Lurah), tersangka memasukkan tangan ke alat kelamin korban. Kemudian istri tersangka curiga dan korban mengakui dilakukan pencabulan oleh pamannya sendiri," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Rio Reza Panindra dan Kasi Humas Polres Tanjungpinang saat konperensi pers, Sabtu (29/05).

Oknum Lurah yang berinisial Er (40) telah melakukan aksi bejatnya kepada korban layaknya hubungan suami istri kepada anak di bawah umur.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanjungpinang bahwa oknum Lurah tersebut telah menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.

Er ketika diwawancarai mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 4 kali, berbeda dari keterangan korban yang mengakui sudah 15 kali.

"Hal ini terjadi dalam kurun waktu satu tahun dan seingat korban sudah 15 kali pamannya melakukan pencabulan,” ungkap Kapolres Tanjungpinang.

"Korban bercerita kepada pamannya bahwa korban pernah menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri,” jelas Fernando.

Selain oknum Lurah, kasus ini juga melibatkan seorang oknum guru yang berinisial RZI yang kemaren, Kamis (27/5) diciduk oleh aparat kepolisian.

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu helai baju tidur dan celana tidur serta jilbab warna merah maroon

"Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI tentang perlindungan anak ancamannya paling lama 15 tahun paling sedikit 5 tahun," tutup Kapolres.