Oknum PNS Satpol Nyabu di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara

Kamis, 22 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis sabu diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara di Rumah Dinas Bupati, satu diantaranya merupakan oknum ASN di Lingkungan Sat Pol PP Lampung Utara. 

Kapolres Lampung Utara, Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko menjelaskan, kronologis penangkapan dilakukan jajarannya setelah mendapatkan informasi tentang pelaku  penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis sabu. 

Lanjut Iptu Aris Satrio Sujatmiko, dengan informasi yang didapatkan anggotanya tersebut dilakukan penyelidikan dan polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku. Lalu dilakukan pengembangan oleh anggota Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kembali mengamankan seorang bandar sabu.

Penangkapan terhadap ketiga orang pelaku tersebut dilakukan pada Rabu 21 Oktober 2020 kemarin. Dua orang diamankan sekira pukul 16.00 WIB dan satu orang lainnya sekira pukul 19.00 WIB di dua lokasi berbeda. 

"Dari dua tersangka tersebut, diamankan barang bukti berupa kristal putih dengan berat lebih kurang 0,14 gram benda itu diduga kuat narkotika jenis sabu," kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Kamis (22/10/2020).

Dua orang yang diamankan pertama itu berinisial DT (37) yang merupakan ASN dan RP (27), keduanya diamankan di Komplek Rumah Dinas Bupati Lampung Utara yang berada di Jalan Alamsyah Ratu Perawira Negara (ARPN), Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara. 

Lanjut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara itu, dari kedua pelaku diperoleh informasi barang haram tersebut didapatkan mereka dari tersangka JW (38) warga Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara. 

Dari tersangka yang satu ini polisi mengamankan barang bukti berupa sepuluh plastik kecil dengan berat lebih kurang 5,27 gram yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bundel plastik klip bening.

“Ketiga pelaku ini akan dikenakan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya dua puluh tahun penjara,” ungkap Iptu Aris.