Oknum Polisi di Bengkalis Terancam Penjara Seumur Hidup, Kasys 1 Kg Sabu-sabu

Rabu, 13 November 2019

BUALBUAL.com - Seorang pecatan polisi dan oknum polisi yang masih aktif di Polres Bengkalis menjalani pelimpahan berkas tahap II dari Sat Narkoba ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (13/11/2019) jelang siang tadi. Keduanya masing-masing IW (36) dan YZ (31) merupakan tersangka dalam kasus kejahatan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Charles mengatakan, berkas kedua tersangka pecatan dan oknum polisi itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Berkasnya sudah P21. Tadi penyerahan berkas dan barang bukti dari penyidik Sat Narkoba," ungkapnya seperti disampaikan JPU Irvan R. Prayoga, SH. Menurutnya, kedua oknum itu akan ditahan di Lapas Bengkalis pasca-pelimpahan. Keduanya merupakan residivis kasus berbeda. "Kalau yang satu YZ, masih polisi aktif memang terpidana (kasus narkoba) dan dikembalikan ke Rutan. Satu lagi, IW, residivis kasus penggelapan baru tiga bulan bebas sebelumnya ditahan di Polres Bengkalis akan kita limpahkan ke Lapas Bengkalis. IW ini sudah PTDH," terang Irvan lagi. Diberitakan sebelumnya, Dua orang oknum polisi Polres Bengkalis diringkus Sat Narkoba Polres Bengkalis. Keduanya terlibat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, Selasa (17/9/2019) lalu. Keduanya diamankan terpisah. IW ditangkap di pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis dan YZ di Lapas Kelas II Bengkalis.     Sumber: cakaplah