Oknum Polisi di Riau, Penganiaya Pacarnya Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 06 Desember 2018

BUALBUAL.com, Aditya Pratama, oknum polisi yang bertugas di Polda Riau. Akhirnya dinyatakan jaksa terbukti secara melakukan tindak penganiayaan terhadap kekasihnya Ariyati Ningsih. Kendati Aditya tidak ditahan sejak proses penyidikan di Mapolda Riau hingga ketingkat pengadilan. Namun, atas tindakan Aditya tersebut, jaksa pun menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 2 Tahun. Berdasarkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting SH. Aditya terbukti secara sah melanggar Pasal 251 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan. " Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun," ujar Wilsa diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (6/12/18) sore. Atas tuntutan tersebut, Aditya melalui kuasa hukumnya Fahmi SH, berencana akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. Seperti diketahui, Perbuatan tindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 November 2017 pukul 22.15 WIB dirumah terdakwa di Jalan Datuk Setia Maharaja, Tangkerang Pekanbaru. Atas tindakan terdakwa tersebut, korban Ariyati Ningsih, mengalami rahang patah, kepala bocor, dan badan memar memar.   Sumber: riauterkini.com