Omset Turun Draktis, Pengusaha Makanan dan Kedai Kopi di Tembilahan Mengeluh “Buka usaha Tanpa Meja dan Kursi”

Sabtu, 04 April 2020

BUALBUAL.com - Pengusaha warung kopi di kota Tembilahan mengeluh. Pasca pemberlakuan buka usaha “tanpa meja dan kursi”, mereka mengaku omset  penjualan “terjun bebas”. “Tetap buka usaha, omset mungkin hanya tinggal 10 persen. Jangankan untung, bayar gaji karyawan saja harus tarik dari uang simpanan.” Keluh salah seorang pedagang warung kopi yang enggan mempublikasikan namanya. Ia mengaku, untuk menarik pelanggan, pengusaha warung kopi tidak hanya harus mampu sajikan menu sesuai selera pelanggan, tetapi juga suasana yang nyaman. “yang diburu pelanggan itu, cita rasa menu yang enak, tapi lebih terpenting adalah suasana yang nyaman untuk berinteraksi. Itu konsep utama warung kopi,” Katanya. 03/04/20. Menurut dia, sejak diberlakukannya aturan hanya melayani pembeli dengan cara dibungkus, nilai jual berinteraksi di warung kopi tak lagi bisa disajikan. Dampaknya pengunjung anjlok. Dia mengaku juga mengerti tujuan pemberlakuan aturan itu oleh pemerintah. Sebaran virus corona semakin hari memang semakin mengkhawatirkan. Menjaga jarak memang cara terbaik. Kami tidak membantah. katanya “kami pun manusia dan sudah pasti juga rawan terjangkiti, rasa cemas tentu ada. Sama seperti masyarakat lainnya.  Kami cemas terjangkiti tapi ditambah lagi kecemasan kehilangan sumber penghidupan untuk  anak dan istri kami. Seperti pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula,” “Semoga saja Tuhan segera mengangkat bencana ini dari Negri kami. Amin.” Akhirinya . Sebelumnya, mencegah penularan virus corona, sejak tanggal 1 april 2020, rumah makan, café ataupun warung kopi di Kabupaten Indragiri Hilir dilarang melayani pembeli ditempat. Pemkab Inhil tidak melarang pengusaha untuk tetap membuka usahanya, hanya saja disyaratkan untuk tidak menyediakan meja dan kursi. “Boleh tetap buka tapi tidak menyediakan meja dan kursi. Pesanan pembali dibungkus dan dibawa pulang,” Sampaikan Bupati Inhil melalui juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra. Pemberlakukan aturan ini disebutkan berdasar Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir Nomor 30521/SE/2020 tanggal 16 maret 2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan covid 2019 dan keputusan Bupati indragiri hilir nomor 317/III/HK-2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus corona di Inhil. Dan jika tidak mengindahkan, akan dilakukan penutupan paksa oleh tim terpadu. (*)   Catatan: Artikel ini sebelumnya sudah dinaikan oleh media detikriau.org dengan judul Kebijakan “Tanpa Meja dan Kursi”, sudah jatuh tertimpa tangga pula