Operasi Gabungan Tahun 2022, Dishub Riau Tilang 2.237 Kendaraan

Selasa, 06 Desember 2022

Ilustrasi/net

BUALBUAL.com - Sepanjang tahun 2022, dinas perhubungan (dishub) provinsi riau menjalankan tilang sebesar dua.237 tunggangan yang menjalankan pelanggaran.

Tindakan tadi dilakukan waktu dishub riau menjalankan operasi adonan menggunakan ditlantas polda riau, korwas ppns ditreskrimsus polda riau dan  denpom i/3 pekanbaru, serta pihak terkait lainnya. 

"selama tahun 2022 ini kita melakukan operasi penertiban adonan sebesar 16 kali di 9 kabupaten/kota. Hasilnya sebanyak dua.237 tunggangan terjaring dan  dilakukan tindakan tilang," istilah ketua dishub provinsi riau, andi yanto didampingi ketua bidang kemudian lintas darat, raja firman, selasa (6/12/2022).

Lebih lanjut andi yanto merincikan pelanggaran-pelanggaran kendaraan selama operasi campuran. Dimana asal dua.237 unit tunggangan yg ditilang, terdapat 403 kendaraan menjalankan pelanggaran pasal 286 uullaj angka 22 tahun 2009 (bukan melakukan perpanjangan uji atau tidak melakukan perpanjangan kir). 

"selanjutnya, sebanyak 1.428 kendaraan melanggar pasal 288 uullaj angka 22 tahun 2009 atau tidak menjalankan pengujian kir. Buat pelanggaran ini yg cukup poly ditemukan petugas saat operasi," terangnya. 

Kemudian, kendaraan yang menjalankan pelanggaran pasal 307 uullaj angka 22 tahun 2009 atau over dimension over load (odol) sebanyak 256 unit, serta kendaraan menjalankan pelanggaran pasal 308 atau kendaraan bukan mempunyai biar   trayek sebanyak 150 unit. 

"jadi kendaraan yang melakukan pelanggaran itu langsung kita tilang. Selain itu kita jua terus melakukan edukasi dan  pengenalan kepada pengguna jalan supaya mematuhi hukum yang berlaku pada uullaj nomor  22 tahun 2009," tukasnya.