Operasi Ketupat 2022 Dimulai 28 April, Bupati Bengkalis Pimpin Apel Gelar Pasukan

Jumat, 22 April 2022

BUALBUAL.Com - Bupati Bengkalis diwakili Sekda H Bustami HY memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022, di halaman Mapolres Bengkalis, Jum'at, 22 April 2022.

Operasi Ketupat 2022 dilaksanakan serentak di seluruh jajaran Polri dengan tujuan untuk menjamin masyarakat aman dan sehat dalam perayaan Idul Fitri 1443 H.

Pelaksanaan Operasi Ketupat dimulai pada tanggal 28 April sampai dengan 9 Mei 2022. Fokus pengamanan meliputi masjid, tempat wisata, pusat pembangunan, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api dan bandara.

Dalam pelaksanaannya, operasi ini akan melibatkan personel pengamanan yang terdiri dari personel Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Pemadam Kebakaran, Linmas, Senkom dan instansi lainnya.Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya tertulis yang dibacakan Sekda H Bustami HY mengungkapkan, berbagai menjelang, menjelang Idul Fitri harus pada saat dan pasca Idul Fitri harus terbuka."Kita harus bergandengan tangan dan bersinergi agar umat muslim dapat menjalankan ibadah ramadhan dengan khusuk dan puncaknya pada acara Idul Fitri serta masyarakat yang mudik berjalan lancar, aman dan sehat," tulisnya.Berdasarkan pemetaan kerawanan yang telah dilakukan, terdapat beberapa gangguan kam yang harus antara lain, ancaman penyakit, premanisme, antrean dan kelangkaan BBM, masyarakat, balap liar, narkoba dan peta."Operasi Ketupat 2022 harus dilaksanakan secara optimal. Ketika operasi ini berhasil, masyarakat dapat melaksanakan aktivitas ibadah Idul Fitri dengan lancar aman dan sehat," tulisnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri pada tanggal 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 29 April dan tanggal 4-6 Mei 2022.

Berbeda dengan Idul Fitri tahun lalu, pada tahun ini pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada masyarakat untuk dapat merayakannya dengan berkumpul bersama keluarga, kegiatan mudik tidak dilarang dan tidak dilakukan penyekatan-penyekatan di jalur-jalur lintasan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.