
BUALBUAL.com - Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda, Dr. H. Haris Kampay, tidak membantah bahwa operator Wilayah Kerja (WK) Langgak yang selama ini dikelola SPR Langgak telah beralih kepada Kingswood Capital Limited (KCL).
Peralihan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3895 K/Pdt/2024 tanggal 30 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, KCL memenangkan gugatan wanprestasi terhadap SPR dalam pengelolaan WK Langgak dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.
"Keputusan tersebut terjadi jauh sebelum saya menjadi Direktur SPR," tegas Haris Kampay saat hearing bersama Komisi III DPRD Riau, Senin (24/8).
Haris menjelaskan, berdasarkan sepengetahuannya, polemik antara SPR dan KCL telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2010. Saat itu terjadi kerja sama antara SPR, yang ketika itu dipimpin Direktur Rahman Akil, dengan KCL dalam pengelolaan Blok Langgak.
Berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC), masing-masing pihak memiliki participating interest (PI) sebesar 50 persen.
"Persoalan itu muncul setelah adanya pertimbangan berdasarkan hasil audit BPKP, sehingga SPR menghentikan pembayaran PI kepada KCL," jelas Haris.
Meski demikian, pembagian PI tetap dihitung setiap bulan dengan pola yang telah disepakati sejak awal pengoperasian WK Langgak hingga saat ini.
Haris mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, penghentian pembayaran PI kepada KCL tetap berlanjut meskipun terjadi pergantian manajemen di tubuh SPR.
"Hal itulah yang kemudian menjadi dasar KCL menggugat SPR dan SPR Langgak ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2022. Gugatan tersebut dimenangkan oleh KCL," terang Haris.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung tetap memenangkan KCL dan menolak permohonan yang diajukan SPR.
Sebagai tindak lanjut atas putusan MA tersebut, pada Jumat, 12 Januari 2025, di bawah kepemimpinan Ida Yulita Susanti, SPR membuat kesepakatan dengan KCL terkait pengalihan operator WK Langgak dari SPR Langgak kepada KCL.
Dari kesepakatan tersebut, terdapat sejumlah poin utama, yakni: