Opsnal Polsek Tampan Pekanbaru Berhasil Bekuk Pencuri Sepeda Motor di Klinik

Selasa, 09 Juni 2020

BUALBUAL.com - Komplotan pencuri sepeda motor berhasil dibekuk tim Opsnal Polsek Tampan, Kota Pekanbaru. Satu orang pelaku ditembak di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Dua pelaku diamankan berinisial S alias Anto (24) dan seorang anak di bawah umur berinisial AF (16). Keduanya mencurian sepeda motor yang terparkir di halaman klinik dr Ratih, Jalan Impres Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasubag Humas, Ipda Budhia Dianda, mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Saat ditangkap tersangka S diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan," ujar Budhia, Senin (8/6/2020) malam.

Budhia menjelaskan, kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik Nurul Huda (26) pada Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 12.54 WIB. Ketika itu korban berada di klinik dr Ratih.

Aksi pelaku diketahui oleh korban. Korban keluar dari klinik dan berusaha mengejar pelaku sambil berteriak maling tapi gagal karena kedua pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.

Aksi pelaku terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial. "Pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Bukit Raya untuk diusut," tutur Budhia.

Tim Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Tampan. Diketahui pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Rawa Bening Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tampan dipimpin oleh Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita, langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. "Kedua tersangka mengakui aksi mereka di depan klinik dr Ratih," kata Budhia.

Menurut pengakuan kedua pelaku, dalam aksi itu mereka bekerja sama dengan Doni (DPO). "Mereka berboncengan tiga dengan menggunakan sepeda motor D. Lalu S turun dari sepeda motor dan membobol kunci kontak sepeda motor korban dengan kunci leter T," ungkap Budhia.

Sepeda motor milik korban kemudian dijual oleh pelaku kepada Joko (DPO) seharga Rp1.800.000. Hasil penjualan sepeda motor itu dibagi tiga oleh pelaku.

"Hasilnya dibuat untuk berfoya-foya. Hasil tes urine terhadap dua tersangka, positif mengandung ampetamine. Kedua pelaku diamankan di Polsek Tampan," jelas Budhia.

Dari pengembangan kasus diketahui kalau tersangka S sudah melakukan pencurian sepeda motornya di tiga tempat lainnya. Aksi itu dilakukannya bersama pelaku lainnya.

Tiga TKP itu adalah di Jalan Teropong, Kelurahan. Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan. Pelaku beraksi bersama Doni menggondol Honda Beat warna biru putih. TKP Jalan Muhajirin Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan. S beraksi bersama Badai (DPO) dan membawa kabur Honda Beat warna merah putih.

TKP Jalan Garuda Perum Sidomulyo Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai. Beraksi bersama Khairul (DPO) menggondol Honda Vario Techno warna hitam.

"Kedua tersangka (S dan AF) sudah ditahan untuk proses penyidikan lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," kata Budhia.