Orang Masuk Riau Wajib Lengkapi SKIM

Kamis, 28 Mei 2020

BUALBUAL.com - Pasca Lebaran tahun 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperketat orang masuk Riau untuk menekan kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Bumi Lancang Kuning.  

"Untuk mencegah Covid-19, salah satunya bagaimana mencegah orang masuk ke Bumi Lancang Kuning. Terutama selesai lebaran. Kalau ini (orang datang ke Riau) bisa ditahan sesuai prosedur yang berlaku, tentunya kita harapkan angka perkembangan kasus Covid-19 di Riau terus turun," kata Gubri, Rabu (27/5/2020). 

Apalagi menurut Gubri, sudah tiga hari ini di Provinsi Riau tidak ada penambahan kasus positif Covid-19. Karena itu ia turut mengapresiasi sikap masyarakat Riau yang telah menerapkan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karenanya, sebut Gubri, untuk mencegah orang dari provinsi lain masuk Riau, maka harus melengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) Riau.

"Orang masuk Riau harus melengkapi SIKM. Tadi sudah ada petunjuk gugus tugas pusat, dan itu berlaku kepada semua provinsi, tidak hanya DKI Jakarta. Jadi semua orang masuk daerah lain harus pakai itu (SIKM). Kalau tidak ada tidak bisa masuk," tegasnya. 

Selain itu, Gubri juga meminta agar petugas Dishub Riau yang ditugaskan di perbatasan Riau dapat memperketat penjagaan mengantisipasi arus balik lebaran.  

"Arus balik ini harus dipantau. Dishub tolong dijaga arus balik pasca lebaran ini. Kalau orang masuk Riau bisa ditahan, maka bisa ditahan juga kasus Covid-19 di Riau," tutupnya.