Orang Tua Bejat, Tega Perkosa Anak Tirinya Sendiri yang Berumur 13 Tahun

Ahad, 19 Januari 2020

BUALBUAL.com - Warga Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan berinisial HT (46) terpaksa mendekam di sel tahanan Polek Lirik. Pasalnya, tersangka tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Parahnya lagi, tersangka sempat membanting tubuh korban ke lantai. "Selain melakukan kekerasan sebelum memperkosa korban, tersangka juga mengancam korban," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Ahad (19/1/2020). Perbuatan tak senonoh yang dialami korban terbongkar, ketika korban menceritakan kepada ibunya tentang perbuatan ayah tirinya. Di mana pada pertengahan bulan Agustus 2019 lalu sekitar pukul 20.00 WIB, korban diperkosa di sebuah gubuk yang berada di Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu. Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban di gubuk tersebut dengan memaksa korban dan melakukan kekerasan terhadap korban. Di mana korban dibanting ke lantai hingga tak berdaya dan ketika itu pulalah tersangka melakukan persetubuhan. Usai menggauli korban, tersangka mengancam korban dengan mengatakan jangan bilang sama mamak. Seandainya hal itu diceritakan, tersangka mengancam akan dimasukkan ke dalam parit. Lantaran korban tidak tahan lagi atas perbuatan ayah tirinya, akhirnya hal itu diceritakan kepada ibunya. Sebab, perbuatan tak senonoh itu sudah dua kali dialami korban di tempat yang sama. Mendengar penjelasan korban, ibunya langsung kaget dan tidak terima perbuatan suaminya hingga dilaporkan ke Mapolsek Lirik. "Atas laporan itu tersangka diamankan di rumahnya di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan pada Sabtu (18/1/2020) kemarin," terangnya.     Sumber: riaupos.co