Orang Tua Ferdian Paleka Sebut Kenakalan Remaja, Anaknya Jadi Tersangka Prank Sembako Isi Sampah

Sabtu, 09 Mei 2020

BUALBUAL.com - Aidil (21), otak di balik prank pemberian dus berisi sampah dan batu kepada transgender di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, diketahui sering memberikan uang hasil dari YouTube ke orang tuanya.

Aidil dan ini merupakan teman sejak Sekolah Menengah Pertama (SMA). Keduanya pun kini sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana ITE. Saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Roni (49) orang tua Aidil, datang menjenguk anaknya. Roni datang bersama istrinya, Lamisa (45).

Roni tampak ikut memvideokan anaknya yang sudah mengenakan baju tahanan. Roni mengaku tegar, menerima kenyataan anaknya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana ITE.

Menurutnya, setelah lulus SMA, Aidil pernah bekerja di sebuah gudang di Jalan Soekarno-Hatta selama dua tahun. Sebelum akhirnya, ia mengundurkan diri dan nganggur selama setahun.

"Waktu nganggur, si Ferdi (ferdian) main lagi ke rumah dia sudah punya akun YouTube dan sudah banyak menghasilkan duit," ujar Roni di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (8/5).

Sambil menunggu panggilan kerja, Aidil kembali bergaul dengan Ferdian, dan ikut membuat video di akun YouTube Ferdian karena dirasanya penghasilannya lumayan. "Suka ngasih uang sama istri, enggak banyak. Pernah ngasih Rp500 ribu, Rp300 ribu. Bilangnya uang dari video?" ujar Roni.

Roni mengaku sedih, melihat kenyataan nasib anaknya yang masih muda sudah harus mendekam di tahanan. "Saya tidak mengutuk perbuatannya. Dasar kenakalan remaja, orang iseng. Saya yakin si Aidil tidak memprediksi bakal begini kejadiannya," ucap Roni.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri menambahkan, dalam video yang diunggah di akun YouTube Ferdian, Aidil bersama Ferdian dan Tugabus Fahdinar tampak seolah ingin memberi bantuan makanan dalam dus pada transpuan. Namun ternyata, isi dusnya itu hanya sampah.

"Jadi awalnya Aidil memberi Ide pada Ferdian dan TB Fahdinar untuk membuat video prank pemberian makanan pada waria di pinggir jalan dengan menggunakan dus mi instan," ujar Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung.

Video rekaman pemberian dus berisi sampah itu kemudian viral. Transpuan yang terlibat dalam video itu pun marah dan melaporkan ketiganya ke polisi.

Akibat perbuatannya, Ferdian, Aidil dan TB Fadinar dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE yang mengatur, setiap orang dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp750 juta maksimal Rp12 miliar," ujar Galih.

Meski Aidil disebut-sebut sebagai kreator awal konten yang kontroversi itu, Ferdian tampak melindungi teman-temannya. "Itu bukan idenya Aidil, itu idenya kami bertiga," kata Ferdian.