Orang Tua Murid Laporkan Guru Ke Polisi 'Tak Terima Anak Dipukul'

Ahad, 17 Februari 2019

BUALBUAL.com, Diduga lakukan penganiayaan kepada siswanya, Indra Cahaya (56) tenaga pengajar di SD 122 Desa Bukit Makmur, Kecamatan Marsaung, Kaur, Bengkulu terpaksa berurusan dengan penegak hukum. Dengan alasan mengamankan kelas dari keributan yang ditimbulkan sang siswa, AP (10), Indra memukul korban sebanyak 4 kali dibagian punggung. Seperti yang diberitakan RMOLBengkulu, kejadian yang terjadi pada Jumat (15/2) pagi sekitar pukul 10.00 wib di ruang kelas SDN 122 Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur. AP (10) dikatakan membuat keributan dengan mengganggu siswa lainnya saat pelajaran dimulai. Hal itu, menurut pelaku menjadi penyebab pemukulan terhadap AP. Korban pun lari pulang ke rumah untuk melaporkan peristiwa yang dialami. Setelah Divisum di rumah sakit ternyata korban AP luka dan memar biru di belakang tubuhnya. Tak terima dengan apa yang dialami AP, kemudian orang tua kandung korban, Gusani, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mersaung. Kapolsek Mersaung, Ipda Cahya Tuhuteru menjelaskan, pelaku pemukulan tersebut bisa dijerat tindakan kekerasan/penganiayaan terhadap anak dibawah umur. "Pasal 80 UU no. 35 th 2014 tentang pelindungan anak dan atau pasal 351 KUHPidana," Kata Ipda Cahaya. Adapun tindakan yang sudah dilakukan, lanjut Ipda Cahaya, pihak korban telah membuat Laporan Polisi, mengantar korban visum dan BAP sejumlah saksi. "Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/87-B/II/ 2019/BKL/RES KAUR, Sek Muara Sahung Tgl. 16 Februari 2019.   Sumber: RMOL.co