OSO Kecewa, KPU Terima Putusan Bawaslu Soal Caleg DPD Harus Mundur dari Partai Politik

Kamis, 10 Januari 2019

BUALBUAL.com, Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Herman Kadir, mengatakan pihaknya kecewa atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan itu, Bawaslu memenangkan gugatan OSO. OSO bisa masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 sebagai calon anggota DPD, tetapi tetap harus mundur dari partai politik. "Kami menilai putusan ini tidak sepenuhnya mematuhi perintah putusan PTUN karena masih ada embel-embel surat pengunduran diri juga satu hari sebelum dilantik. Jadi OSO akan masuk dalam DCT dulu, tapi ketika terpilih dia harus mengundurkan diri lagi," kata Kadir saat ditemui usai sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1). Lihat juga: Bawaslu Menangkan OSO, Tapi Wajibkan Mundur dari Parpol Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 November 2018 memutus KPU harus menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT dengan mencantumkan nama OSO sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019. Kadir menyebut saat ini pihaknya bakal melakukan analisis terlebih dulu untuk menentukan langkah berikutnya. "Kami pertama harus konsultasi lagi ke Pak OSO, bagaimana sikap dia apakah dia mau menerima atau tidak tentang putusan Bawaslu ini, sebelumnya dia tetap bersikeras tidak mau mundur dari [kursi] Ketua [Umum] Partai Hanura," ucap dia. Lihat juga: GKR Hemas Bakal Gugat Kepemimpinan OSO di DPD ke MK Sementara itu, KPU menerima putusan Bawaslu tersebut. Komisioner KPU Hasyim Asyari bakal membawa putusan ke rapat pleno untuk ditindaklanjuti. KPU mengatakan akan menindaklanjutinya maksimal tiga hari ke depan. "Insyaallah hari ini. Tapi catatan itu tadi salinan putusan [Bawaslu] udah keluar belum? Kalau salinan putusan keluar nanti kita segera bahas," kata Hasyim. Sebelumnya, Bawaslu memutus KPU bersalah secara administrasi dalam proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). KPU diminta untuk membatalkan putusan kpu RI nomor 1130/pl.01.4/kpt/06/kpu/ix/2018 tanggak 20 September 2018 tentang penetapan DCT perseorangan beserta pemilu anggota DPD tahun 2019. Bawaslu juga meminta KPU menggantinya dengan DCT baru maksimal tanggal tiga hari setelah putusan dikeluarkan. KPU juga diminta memasukan nama OSO ke DCT. Namun OSO harus tetap mengundurkan diri dari Hanura jika terpilih sebagai anggota DPD. Sumber: cnnindonesia