OSO Kembali Gugat KPU, dan Hadirkan Tiga Saksi Fakta Serta Dua Ahli

Jumat, 04 Januari 2019

BUALBUAL.com, Penyelidikan atas gugatan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum akan dilanjutkan Jumat 04/01/19. Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan mengatakan, pihak OSO akan menghadirkan sebanyak lima saksi dalam persidangan. "Saksi dari pelapor terdiri dari tiga saksi fakta dan dua keterangan ahli," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (3/1). Selain akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor, Bawaslu juga akan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh KPU selaku terlapor. "Posisi kami hanya dengarkan. Kita dengarkan lebih lanjut," ujar Abhan.   Sumber: RMOL.co