
BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang menyeret Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Juni 2026. Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, dugaan suap berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekda Kuansing.
KPK menyebut, pada April 2025 Pemkab Kuansing membuka seleksi jabatan Sekda. Saat itu terdapat dua kandidat utama, yakni Fahdiansyah yang menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, serta Zulkarnain yang ketika itu menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman Amby diduga meminta syarat berupa satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada pihak yang ingin menduduki jabatan Sekda.
Menurut KPK, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Setelah itu, Zulkarnain disebut terpilih sebagai Sekda Kuansing.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain diduga membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar dari sebuah showroom di wilayah Jabodetabek.
Menariknya, kendaraan mewah itu disebut dibeli melalui skema kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena profil keuangannya dinilai tidak memenuhi syarat untuk pengajuan kredit sebesar itu, Zulkarnain diduga menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), untuk memproses pembiayaan kendaraan tersebut.
KPK juga mengungkap dugaan pemberian kendaraan lain sebelumnya. Pada tahun 2021, Zulkarnain diduga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR.
Sebagai imbalannya, Ardiles diduga terus mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.
KPK mencatat, Ardiles memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar. Selain itu, ia juga memperoleh sejumlah proyek di berbagai dinas dan sekretariat daerah pada tahun 2025 hingga 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diduga digunakan sebagai sarana suap pada 2021.
Penyidik juga menyita dokumen dan bukti elektronik terkait transaksi pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser yang diduga menjadi instrumen suap untuk jabatan Sekda.
KPK bahkan mengungkap adanya upaya untuk menghilangkan atau menyembunyikan keberadaan Land Cruiser tersebut dengan cara menjualnya kembali ke showroom milik pihak swasta.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain perkara suap jabatan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dugaan tersebut masih terus didalami penyidik.
KPK menilai kasus ini menjadi peringatan serius karena praktik korupsi di Kuansing kembali terulang. Bahkan, ini merupakan OTT kedua yang menjerat kepala daerah Kuansing, setelah kasus yang menimpa mantan Bupati Andi Putra pada 2021.
Lembaga antirasuah itu juga menyoroti skor Monitoring Center for Prevention (MCSP) Pemkab Kuansing tahun 2025 yang masih berada di zona merah dengan nilai 63,84, serta nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dinilai belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Kasus ini sekaligus menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK di Provinsi Riau sejak 2007.