OTT Lagi, OTT Lagi: Kapan Korupsi Kepala Daerah Berhenti? Ini Tanggapan MAKI

Sabtu, 04 Juli 2026

BUALBUAL.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah, kali ini menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), mendapat sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai langkah penindakan melalui OTT belum mampu memutus mata rantai korupsi yang terus berulang di daerah. Menurutnya, KPK masih lebih dominan melakukan penindakan dibanding membangun sistem pencegahan yang efektif.

"KPK sebenarnya selama ini gagal karena tampaknya tidak mampu melakukan pencegahan selain penindakan hukum. Yang dilakukan hanya OTT, OTT terus, tetapi tidak bisa memaksa adanya perbaikan tata kelola," kata Boyamin, Sabtu (4/7/2026).

Ia menilai tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, ditambah sikap serakah sebagian pejabat yang ingin memperkaya diri, menjadi faktor utama korupsi terus terjadi.

Menurut Boyamin, banyak pelaku korupsi yang menganggap tertangkap tangan hanya soal nasib buruk, bukan konsekuensi dari perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.

"Biaya politik tinggi ditambah orangnya serakah ingin kaya raya, maka korupsi menjadi suatu hal yang lumrah. Yang tertangkap hanya dianggap sedang sial. Akibatnya, masih banyak yang berani melakukan korupsi karena merasa tidak akan ketahuan," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada Rabu (1/7/2026).

Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, serta Ardiles yang merupakan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini kembali menambah daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi melalui operasi tangkap tangan KPK, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah.