Over Kapasitas, 50 Warga Binaan Lapas Narkotika Klas II A Tanjungpinang Dipindahkan

Ahad, 19 September 2021

BUALBUAL.com - Sebanyak 50 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mutasi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang sebagai salah satu langkah mengurangi over kapasitas, Sabtu (18/09/2021).

Dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang ketat, sebanyak 50 WBP dilakukan rapid test antigen sebelum keberangkatan dengan hasil test negatif.

Pelaksanaan mutasi 50 WBP ini dikawal oleh 6 orang prajurit dari TNI AL, Wing Udara 1 guna mencegah gangguan keamanan dan tata tertib selama kegiatan mutasi berlangsung.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo mengatakan, Over kapasitas merupakan salah satu kendala dalam berjalannya program pembinaan di Lapas/Rutan seluruh Indonesia.

“Dengan adanya kegiatan mutasi ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah wbp dalam kamar hunian dan meningkatkan jalannya program pembinaan WBP di Lapas Narkotika Tanjungpinang,” pungkasnya, kemarin.

Sebelum dilaksanakan mutasi, WBP telah dilakukan pemeriksaan mulai dari penggeledahan badan dan barang bawaan yang dibolehkan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.