
BUALBUAL.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial SA karena terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Warga negara Pakistan tersebut diketahui telah melewati batas izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (29/10/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Agnes Pramudya, mengatakan tindakan deportasi dilakukan setelah pihaknya memastikan yang bersangkutan telah melampaui masa izin tinggal dan masih berada di wilayah Indonesia.
"Yang bersangkutan sudah melebihi masa izin tinggal lebih dari 60 hari dan masih berada di Indonesia, sehingga dilakukan tindakan deportasi," kata Agnes, Senin (2/11/2026).
Dalam proses pemulangan tersebut, dua petugas Imigrasi Bengkalis, yakni Maulana Akbar dan Ramadhany Bimo Sentanu, turut melakukan pengawalan guna memastikan seluruh tahapan deportasi berjalan aman dan sesuai prosedur.
Agnes menegaskan, deportasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan selama berada di Indonesia.
Ia juga mengingatkan seluruh WNA agar senantiasa mematuhi peraturan keimigrasian serta memperhatikan masa berlaku izin tinggal masing-masing.
Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan izin tinggal merupakan hal penting untuk menjaga ketertiban dan memastikan keberadaan warga negara asing di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.