Pada 22 Januari 2019, OSO Harus Lepas Jabatan Ketum Partai Hanura

Kamis, 17 Januari 2019

BUALBUAL.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 jika dia tidak mundur sebagai pengurus parpol. Hal ini sesuai dengan keputusan rapat pleno KPU dalam menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor:008/LP/PL/ADM/Rl/00.00/Xll/2018 tanggal 9 Januari 2019.Rapat Pleno ini dilakukan pada Senin (14/1) lalu. "Keputusan kami, bahwa sebagai penyelenggara pemilu, kami tetap meminta kepada pak OSO yang saat ini masih menjabat Ketua Umum Partai Hanura sebagaimana SK Kemenkumham untuk mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Dalam hal ini untuk pencalonan anggota DPD," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers yang digelar di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1). KPU memberikan waktu kepada OSO mundur dari Partai Hanura hingga 22 Januari 2019. Pengunduran diri itu, kata Hasyim, harus disampaikan dalam bentuk surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengurus parpol. Surat itu paling lambat disampaikan pada 22 Januari 2019. "Berdasarkan hal itu, apabila Pak OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri, maka beliau tidak bisa dicantumkan dalam DCT (daftar caleg tetap) Pemilu 2019," tegas Hasyim. Hasyim menambahkan, sikap KPU ini merujuk kapada beberapa landasan hukum, yakni UUD 1945, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dan putusan MK Nomor 30 Tahun 2018. "Pada intinya aturan-aturan itu melarang pengurus parpol untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD. KPU dapat memberikan kesempatan kepada bakal calon anggota DPD yang pengurus parpol untuk tetap menjadi calon sepanjang telah menyatakan undur diri yang dibuktikan surat," tambah Hasyim. Sebagaimana dikerahui, KPU telah menerbitkan Surat Nomor 60/PL.01.4-SD/03/KPU/l/2019 tanggal 15 Januari 2019, yang pada intinya meminta OSO untuk melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 dan Putusan MK Nomor: 30/PUU-XVI/2018 dengan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik. Dalam surat tersebut juga disebutkan pengunduran diri dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat dan surat pengunduran diri itu diserahkan kepada KPU paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019. Jika tidak menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka OSO tidak dapat dicantumkan dalam Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pemilu Tahun 2019. Sikap KPU telah sesuai prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada intinya melarang pengurus partai politik untuk mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 poin [3.17], yang pada intinya menyatakan KPU dapat memberikan kesempatan kepada bakal colon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politlk, untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politlk yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud. Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan PemiIu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945. Sumber: BeritaSatu.com