Pada Pemilu 2019, Setiap TPS akan Dipantau 44 Saksi

Kamis, 17 Januari 2019

BUALBUAL.com, Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum tahun 2019 yang akan digelar 27 April 2019 akan diawasi oleh 44 saksi. Baik saksi calon anggota DPD, dari partai politik, maupun saksi capres. Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid, mengatakan, di dalam TPS nanti akan ada 27 saksi untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 16 saksi partai politik, serta masing-masing 1 saksi untuk pasangan capres. "Nanti saksi yang ada di TPS akan sangat banyak. Sebenarnya masing-masing boleh punya 2 saksi, tapi yang diperbolehkan masuk hanya 1 orang saksi saja," terang Hamid, Kamis (17/1/2019). Ia menambahkan, untuk mengantisipasi terjadinya chaos di TPS, pihaknya menyiapkan anggota yang terampil dan sigap atas segala sesuatu yang akan terjadi. "Kita lakukan pembekalan, agar semua teman-teman di TPS nanti bekerja secara maksimal dan cepat," tukasnya. Sebagaimana diketahui, jumlah TPS terakhir yang dirilis oleh KPU berjumlah 17.632 TPS yang tersebar di 166 kecamatan dan 1.859 desa yang ada di seluruh wilayah Riau.   Sumber: cakaplah