
BUALBUAL.com -:Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, meminta seluruh wajib pungut (Wapu) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Provinsi Riau segera menyetorkan pajak yang menjadi kewajiban mereka kepada pemerintah daerah.
Permintaan tersebut menyusul temuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait sejumlah Wapu yang belum menyetorkan pajak secara rutin. Bahkan, sebagian di antaranya diduga hanya membayarkan pajak pada bulan-bulan tertentu, sementara pada bulan lainnya tidak melakukan penyetoran. Ada pula yang tercatat memiliki tunggakan hingga bertahun-tahun.
Padahal, PBBKB yang dipungut dari transaksi jual beli bahan bakar kendaraan bermotor wajib disetorkan kepada pemerintah daerah setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SF Hariyanto mengungkapkan, berdasarkan hasil rekonsiliasi yang dilakukan Pemprov Riau, ditemukan sejumlah Wapu yang memiliki pola penyetoran pajak tidak teratur.
"Ada bulan Januari kosong, Februari kosong, Maret-April disetor. Nah, ini ada yang kosong dan ada juga dia memperpanjang Wapu-nya. Ada apa?" ujar SF Hariyanto, Jumat (9/10/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemprov Riau telah beberapa kali menggelar rapat dan meminta 26 Wapu yang beroperasi di wilayah Riau untuk segera memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
SF Hariyanto menegaskan, pemerintah daerah masih mengupayakan penyelesaian tunggakan tersebut melalui pendekatan kekeluargaan. Ia berharap para Wapu yang belum memenuhi kewajibannya segera melakukan pembayaran tanpa harus berujung pada persoalan hukum.
"Sudah berapa kali rapat. Tapi kita bagaimanapun, kita mengusahakan hanya secara kekeluargaan selesaikan semua. Kalau ada tunggakan bayar aja. Kita tidak mau bicara sampai ke masalah hukum," ungkapnya.
Ia juga meminta Wapu yang mengalami keterlambatan penyetoran agar segera melunasi kewajiban tersebut. Menurutnya, pajak yang telah dipungut dari transaksi bukan merupakan hak perusahaan untuk ditahan, melainkan harus disetorkan kepada pemerintah daerah.
"Kami tidak minta uang mereka, tapi kami minta kalau sudah transaksi pembayaran, potong pajaknya, disetorkan kepada pemerintah. Karena itu hak pemerintah daerah yang gunanya adalah untuk pembangunan di Pemerintah Provinsi Riau," pungkasnya.
Pemprov Riau berharap seluruh Wapu dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan rutin. Pasalnya, penerimaan dari PBBKB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Riau.