BUALBUAL.com, Polemik puisi "Ibu Indonesia" karya putri Presiden pertama RI Sukmawati Soekarnoputri sejauh ini masih terasa di masyarakat. Sebagian pihak menganggap proses hukum terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati harus dilanjutkan meski dia sudah meminta maaf. Terkait itu, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai jika Sukmawati diseret ke ranah hukum, akan sulit membuktikan unsur niat menistakan agama. Hal itu, imbuhnya, karena puisi merupakan nilai sastra. “Karena itu juga yang dibutuhkan sebenarnya kesadaran untuk saling menghormati sesama umat beragama. Kasus puisi ini bisa saja ditarik ke ranah hukum, tapi yang repot membuktikan unsur niatnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/4/2018). Apabila disangkakan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 156a tentang penodaan agama, konteksnya adalah ketertiban umum. Akan tetapi, dia justru mempertanyakan apakah pernyataan Sukmawati itu menimbulkan ketidaktertiban umum. Terlebih, tafsir agama itu sangat relatif tergantung mahzab tertentu. Karena itu, dia menilai, jika ingin membuat puisi, lebih baik Sukmawati mengekspresikan saja keindahan Indonesia tanpa kata-kata yang berpotensi menyinggung pihak lain. Sukmawati sendiri sebelumnya telah meminta maaf kepada umat Islam atas isi puisi yang dibacanya dalam acara Peringatan 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta Convention Centre, Rabu (28/3/2018) lalu. “Dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon maaf lahir dan batin, kepada umat Islam di Indonesia,” tuturnya, Rabu (4/4/2018). (rdw) Sumber: JPG Editor: Ucu