Pamannya Difitnah, Pemuda Ini Bacok Korbannya Saat Malam Takbiran 

Selasa, 19 Juni 2018

bualbual.com, Rofi alias Opik (22), warga Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan mengakhiri pelariannya. Ia menyerahkan diri ke Mapolres Bangkalan, Selasa (19/6/2018) setelah sempat menghilang usai menjadi tersangka pengeroyokan. Opik juga menyerahkan sebilah celurit lengkap dengan selongsongnya. Senjata tajam itu ia bacokkan ke tubuh korban, Ahmad Syaiful (24), warga Desa Blateran Kecamatan Galis. "Salah seorang pelaku pengeroyokan bersenjatakan celurit menyerahkan diri. Ia sempat buron beberapa hari," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin. Aksi pengeroyokan itu terjadi di malam takbiran Idul Fitri, Kamis (15/6/2018) malam, atau malam yang semestinya penuh ampunan. Tersangka Opik mengajak Musleh dan empat orang tak dikenal mendatangi rumah korban. Sejumlah anggota keluarga korban yang tengah duduk di teras rumah tak menaruh curiga atas kehadiran Opik dan rekannya. Seorang anggota keluarga lantas memanggil Syaiful. "Begitu korban keluar dan hendak bersalaman, Opik dan Musleh langsung memukul korban. Empat rekan pelaku lainnya naik ke teras rumah dan ikut memukul. Bahkan dengan punggung celurit," jelas Bidarudin. Celurit Madura lengkap dengan selongsongnya, milik pelaku pengeroyokan, warga Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Selasa (19/6/2018). Merasa terdesak, korban menghindar menuju depan musala rumahnya. Kendati demikian, para pelaku mengejar dan melanjutkan pengeroyokan. "Di depan musala itu, Opik dan pelaku lainnya membacokkan celurit ke bagian kepala dan wajah," paparnya. Beruntung, aksi tersebut berhasil dihentikan sejumlah anggota keluarga korban. Para pelaku kabur meninggalkan lokasi. Korban menderita luka di bagian kepala. Bidarudin menambahkan, pengeroyokan itu terjadi lantaran korban telah memfitnah Musleh sebagai bandar narkoba dan menjadi buronan kepolisian Jakarta. "Musleh adalah paman dari pelaku Opik. Para pelaku tak terima atas tuduhan itu," ujanya. Atas tindakan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1 KUHP, Opik terancam hukuman pidana selama 9 tahun penjara. "Kami masih memburu para pelaku lainnya," tegas Bidarudin.   (Sripoku/bualbual.com)