Pandangan Fraksi Tentang RPJMD Perda Nomor 3 Tahun 2021

Rabu, 08 November 2023

BUALBUAL.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang ke-3 Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni, Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Selasa (08/11/2023).

Paripurna ini beragendakan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Drs. Adi Prihantara, MM, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Pada rapat Paripurna ini Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Pemandangan Umum dari setiap fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026.

Adapun wakil/juru bicara dari setiap fraksi yang membacakan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 di antaranya adalah: H. Lis Darmansyah, SH (PDI-Perjuangan), Hadi Chandra, S.Sos (Golkar), Muhammad Syahid Ridho, S.Si (PKS), Bobby Jayanto, S.IP (Nasdem), Ririn Warsiti, SE MM (Gerindra), Tertulis (Demokrat), Uba Ingan Sigalingging, S.Sn (Hanura-PAN) dan Sirajudin Nur, A.Md (PKB-PPP).

Yang mana dalam kesempatan ini Sirajudin Nur, A.Md sebagai juru bicara dari PKB-PPP menyampaikan catatan-catatan penting terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024.

“Pada prinsipnya kami mengapresiasi Rencana Perubahan RPJMD Tahun 2021 -2026 yang didasarkan pada adanya Perubahan Kebijakan Nasional khususnya terkait Perubahan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maupun terkait Perubahan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta penyesuaian - penyesuaian program, target indikator dan sebagainya,” ungkap Sirajudin.

“Namun terkait dengan salah satu tujuan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau yang telah ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2021 – 2026, yaitu terwujudnya percepatan pemulihan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi dengan arah kebijakan menyangkut pemulihan ekonomi. Di mana untuk tahun pertama dan tahun kedua yang sudah dan sedang berjalan saat ini yaitu penguatan jaring pengaman sosial dan peningkatan ekonomi melalui optimalisasi potensi daerah dan pembangunan infrastruktur,” lanjutnya.