Panel PJU Dibongkar Tengah Malam, 3 Pencuri Ditangkap Polresta Pekanbaru

Jumat, 18 September 2026

BUALBUAL.com - Polresta Pekanbaru mengungkap kasus pencurian komponen penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Kota Pekanbaru. Tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AP, LT, dan BEP. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih diburu polisi.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Srikandi/Delima, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Para pelaku diduga membongkar paksa rakitan panel PJU dan mengambil sejumlah komponen di dalamnya sebelum melarikan diri menggunakan kendaraan.

Kasus tersebut terungkap berawal dari kewaspadaan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru yang tengah melakukan patroli rutin di Jalan Bambang Kuning.

Saat melihat kendaraan patroli melintas, para pelaku diduga panik dan mencoba memutar balik kendaraannya. Petugas kemudian melakukan pengejaran.

"Gerak-gerik mereka yang mencurigakan langsung membuat anggota di lapangan melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan AP dan LT," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah.

Setelah mengamankan dua pelaku, petugas Dishub kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan dan pengembangan kasus.

"Anggota Dishub segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru untuk pengembangan kasus," ujar Anggi.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap AP dan LT, polisi kemudian mengidentifikasi keterlibatan pelaku lainnya. Penyidik selanjutnya berhasil menangkap BEP di lokasi berbeda tanpa perlawanan.

Saat ini, ketiga tersangka diamankan di sel tahanan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu set panel PJU beserta isinya, tiga unit tang potong, satu gergaji besi, dan satu kunci pas.

Akibat aksi pencurian dan pengrusakan tersebut, kerugian materi diperkirakan mencapai Rp1.962.422.

Diduga Terkait Hilangnya Puluhan Panel PJU

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mengusut maraknya pencurian sarana penerangan jalan di Kota Pekanbaru.

Berdasarkan data Dishub Pekanbaru, sedikitnya 70 unit panel PJU dilaporkan hilang di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Sukajadi, Tenayan Raya, Kulim, Bukit Raya, dan Binawidya.

Hilangnya panel PJU tersebut berdampak pada kondisi penerangan di sejumlah ruas jalan yang menjadi minim atau bahkan tidak berfungsi pada malam hari.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok yang ditangkap dalam aksi pencurian puluhan panel PJU lainnya.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku berinisial A yang telah ditetapkan sebagai DPO.