Panen Liar 23 Tandan Sawit di Pelalawan, Pria 31 Tahun Diamankan Security

Selasa, 29 September 2026

BUALBUAL.com - Aksi panen liar terjadi di areal perkebunan PT Sari Lembah Subur (SLS), Blok 28 Afdeling OG, Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang pria berinisial Y alias N (31) diamankan petugas keamanan perusahaan setelah kedapatan mengambil 23 tandan buah sawit tanpa izin.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kerumutan melalui laporan polisi LP/B/44/IX/2026/SPKT/Polsek Kerumutan/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 28 September 2026.

Kapolsek Kerumutan IPTU Rahmad Hidayat, S.H. membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan tersangka diamankan oleh dua petugas security PT GAS yang merupakan tenaga outsourcing PT SLS saat melakukan patroli di kawasan perkebunan.

“Benar, pelaku Y alias N diamankan security PT SLS saat panen liar 23 tandan di Blok 28. Modusnya mengambil buah tanpa izin,” kata Rahmad, Senin (29/9/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat melakukan patroli di kawasan yang dianggap rawan pencurian, security bernama JH (23) dan SM (21) melihat aktivitas panen sawit yang mencurigakan.

Keduanya kemudian mengatur strategi untuk mengamankan pelaku. Saat pelaku sedang melangsir buah sawit dan dalam kondisi lengah, petugas langsung melakukan penangkapan. “Pelaku tidak melakukan perlawanan dan menunjukkan blok tempat buah sawit tersebut dipanennya tanpa izin perusahaan,” ujar Rahmad.

Pelaku kemudian dibawa bersama barang bukti ke kantor perusahaan dan diserahkan kepada mandor bernama Sunardi. Pihak manajemen PT SLS selanjutnya memutuskan kasus tersebut diproses secara hukum.

Dari lokasi, polisi mengamankan 23 tandan buah sawit dengan berat sekitar 200 kilogram, satu buah dodos bertangkai kayu, satu keranjang besi, serta satu unit sepeda motor Honda tanpa kap dan tanpa nomor polisi dengan nomor mesin JBC1E 1536570.

Buah sawit tersebut kemudian ditimbang di PKS 1 dengan disaksikan oleh pelaku. Berdasarkan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan untuk periode 23-29 September 2026 sebesar Rp3.600 per kilogram, nilai buah sawit yang diambil mencapai sekitar Rp720 ribu.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Kerumutan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pencurian karena perusahaan dan kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” kata Rahmad.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*