Pansus DPRD Puji Bupati Rezita, Di Era Kepemimpinan Beliau Perda RTRW Disahkan

Selasa, 01 Agustus 2023

BUALBUAL.COM INHU-DPRD Kabupaten Indragiri Hulu bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berhasil mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Inhu tahun 2023-2043.

Disahkannya Ranperda RTRW ini dinilai menjadi salah satu keberhasilan Bupati Rezita Meylani dalam memimpin Kabupaten Inhu.

Apresiasi itu disampaikan oleh Ketua Pansus DPRD terkait RTRW Martimbang Simbolon saat dirinya memaparkan laporan hasil rekomendasi pansus dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (1/8/2023).

Jalannya rapat paripurna siang itu dipimpin Wakil Ketua M Nasrullah dan dihadiri 27 anggota dewan.

"Pertama kalinya saya resmi jadi anggota dewan, saya terkejut ternyata kita belum memiliki perda RTRW. Namun hari ini, di era kepemimpinan Ibu Bupati perda RTRW ini berhasil diperdakan," sebut Martimbang.

Rekomendasi ranperda RTRW, kata Martimbang didasarkan pada berbagai landasan termasuk koordinasi dan konsultasi bersama opd terkait maupun beberapa kabupaten tetangga.

Sementara itu, Bupati Rezita sampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kolaborasi yang baik ini.
Penataan RTRW menjadi sangat penting.

Hadirnya perda RTRW Kabupaten Inhu, kata Rezita memiliki tujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Disahkannya RTRW ini, lanjutnya juga mengharapkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Inhu semakin terarah.

Diketahui, pengesahan ranperda RTRW menjadi rangkaian pengesahan agenda paripurna hari itu. Sebelumnya, paripurna turut mengesahkan tentang ranperda Hari Jadi Kabupaten Inhu.

Hadir juga dalam paripurna siang itu, Wakil Bupati Junaidi Rachmat, Sekda Inhu serta para unsur forkopimda.