Pansus DPRD Sampaikan Laporan kepada Pimpinan

Senin, 27 Desember 2021

BUALBUAL.Com - DPRD Kabupaten Bengkalis laksanakan penyerahan laporan Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kepada pimpinan DPRD, Senin (27/12/2021).

Penyerahan laporan Pansus RTRW dan RDTR yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD ini dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan.

Sebagai dasar pelaksanaan tugas, Pansus RTRW DPRD Kabupaten Bengkalis Berpedoman pada UUD No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, UUD No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UUD No. 26 Tahub 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 10 Tahun 2018, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis No. II Tahun 2021.

Ketua Pansus RTRW H. Arianto menjelaskan secara singkat hasil laporan Pansus RTRW yang akan diserahkan ke Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis.

"Penyelesaian Legislasi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RDTR) Kabupaten Bengkalis telah mengalami perkembangan yang signifikan dan harus segera diproses sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Selanjutnya Ketua Pansus RDTR yang diwakili anggota Sanusi juga menyampaikan laporan Pansus terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencana Rupat dan Sekitarnya.

Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah perencaan Rupat dan sekitarnya dibuat berdasarkan peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional tentang pedoman penyusunan rencana detail tata ruangan dan peraturan zonasi kabupaten/kota.

Sanusi mengatakan, untuk mempercepat pelaksanaan sangat diperlukan indikator arau langkah analisis dalam penyusunan RDTR dan perlu distandarisasi agar menciptakan RDTR yang berkualitas dimana indikiator tersebut yakni, Keterkaitan dengan RTRW, potensi dan masalah, fisiografis dan kependudukan, basis ekonomi dan sektor unggulan, konsep Struktur internal Bagian wilayah perencaan, jaringan pergerakan, kebutuhan ruang, pengembangan program, peraturan zonasi, muatan final struktur ruang dan pola ruang.

"Apa yang disampaikan di dalam laporan dapat menjadi perhatian semua pihak khususnya eksekutif dan legislatif dalam mencermati, menyikapi dan menentukan langkah - langkah kebijakan ke depan dalam memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat dan Kabupaten Bengkalis," tutup Sanusi