Pansus Kerjasama Daerah Rintis Komunikasi Dengan Biro Hukum Provinsi Riau

Sabtu, 04 Juni 2022

BUALBUAL.Com - Pansus Kerjasama Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan koordinasi perdana ke Biro Bagian Hukum Provinsi Riau guna mendapatkan masukan dan informasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kerjasama Daerah, pada Jumat (03/06/2022).

Rapat dilaksanakan di Kantor Gubernur lantai 2 dan rombongan disambut Kepala Biro Hukum (Kabiro) Elly Wardhani, Biro Pemerintahan Bagian Kerjasama Eldy Walvelly dan staf.

Ketua pansus kerjasama daerah H. Adri menyampaikan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta dalam rangka mengoptimalkan potensi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah maka daerah dapat melakukan kerjasama daerah. maksud dan tujuan kunjungan pansus Ranperda kerjasama daerah yaitu mendapatkan Arahan serta masukan dari biro hukum dan kerjasama daerah Provinsi Riau untuk percepatan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat.

"Dengan adanya Ranperda kerjasama ini besar harapan kita percepatan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat Kabupaten Bengkalis dibawah bagian kerjasama daerah bisa menghasilkan Perda yang komprehensif yang benar-benar bisa membantu dan mensupport pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis kedepannya," ucap H. Adri

Tambah H. Adri, "masukan-masukan yang disampaikan Biro Hukum serta bagian kerjasama provinsi akan menjadi catatan serta revisi-revisi untuk selanjutnya dan Ranperda ini bisa selesai tepat waktu serta mendapat payung hukum yang bisa memberikan keleluasaan dan kewenangan yang cukup bagi Pemerintah Daerah di dalam melaksanakannya demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis," terangnya.

Sanusi selaku ketua Bapemperda yang juga sebagai anggota Pansus kerjasama daerah menyampaikan Ranperda kerjasama daerah merupakan Ranperda yang menjadi skala prioritas.

"Ranperda kerjasama daerah menjadi skala prioritas untuk dibentuk tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disinkronkan dengan undang-undang-undang cipta kerja serta perlunya komunikasi yang baik untuk mendapatkan Perda yang sempurna, baik itu kerjasama daerah maupun kerjasama luar negeri," tegas Sanusi.

Kepala Biro Hukum Elly Wardhani menanggapi, perlunya regulasi di dalam menyusun draft naskah akademis yang perlu dituangkan di dalam Perda dan perlu sinergitas dengan OPD terkait untuk menyempurnakan Ranperda kerjasama daerah ini nantinya.

Selain itu, dari Kepala Bagian Perundang Undangan Wan Mulkhan memberikan masukan untuk mengganti judul pansus Kerjasama Daerah agar adanya perbedaan PP dan Perda dan perlu dipertegas lagi didalam draft naskah akademis apa-apa saja peraturan yang termasuk dalam ruang lingkup daerah.

Kepala Bagian Pemerintahan Kerjasama Eldy walvelly Terakhir menambahkan terkait draft naskah akademis kerjasama daerah perlu memperkuat kerjasama daerah antara pemerintah daerah dan DPRD untuk bisa saling bersinergi