BUALBUAL.com- Imbas penyeberan virus Covid-19 mempengaruhi berbagai aspek kehidupan. Begitu juga dari sisi ekonomi yang terus dicarikan formula sebagai solusi bagi masyarakat.
Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kepada masyarakat bahwa, insentif pajak corona dapat diperoleh secara online. Dimana masyarakat dapat mengaksesnya melalui lama www.pajak.go.id.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan MasyarakatDirektorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, hal itu disampaikan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dalam website yang tersedia, masyarakat dapat meng-klik tombol login di pojok kanan atas laman, kemudian memasukkan NPWP dan password.
“Dapat diakses secara online. Nanti pilih tab Layanan dan klik pada icon KSWP.Scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan," paparnya.
Sementara itu, dalam pelaksanakan pemberian insentif tersebut, DJP menentukan klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018, yaitu mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut. Sedangkan jika wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud, maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (masterfile) DJP.
Sementara bagi wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020. Jika belum menyampaikan SPT 2018, untuk segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.