Papan informasi Anggaran Tak di pasang, Ada apa Dengan proyek ini?

Selasa, 01 Desember 2020

Bualbual.com- Kontraktor Iwan tidak transparan sewaktu melaksanakan pekerjaan Bux Cover di desa Pulau terap Kecamatan Kuok terkesan tidak ada keterbukaan Publik salah satu nya tidak pasang papan plang informasi anggaran.

Dalam Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Sewaktu awak Media Memantau di lapangan selasa 1/12/2020. Tampak nya pekerjaan ini tak beraturan seperti nya Ada yang Di tutupi seperti Plang anggaran informasi dana yang mana dana bersumber dari mana dan jumlah anggaran nya berapa sengaja tidak di pasang

Tempat terpisah awak media mengunjungi rumah Iwan contraktor di desa lereng tepatnya belakang mesjid, ia tidak ada di rumah

Lalu awak media mencoba menghubungi pakai telefon seluler di sebutnya "Papan informasi di copot oleh orang yang tak bertanggung jawab, dan hilang begitu saja sampai sekarang tidak tahu kemana papan informasi itu,"kata Iwan

Rupanya papan informasi tersebut berada di rumah nya, di sini sudah jelas kontraktor pembohong dan tidak patut di jadikan  contoh bagi kontraktor lainnya, Dinas Pupr Kampar  harus mengambil sikap terhadap kontraktor yang membohongi wartawan.

Karena di sini ada unsur tidak beretika nya Seorang kontraktor pemborong di kabupaten Kampar, bisa nya melontarkan bahasa yang dusta,"tutupnya


Penulis : Hamdani