
BENGKALIS, BUALBUAL.com - Proses hukum para pelaku Narkoba yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia, beberapa waktu lalu di Hotel Pantau Marina Bengkalis setelah diketahui korban lebih dahulu mengkonsumsi Narkoba yang diberikan para pelaku
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa pihaknya telah selesai melakukan proses penyidikan dan telah melimpahkan pertanggung jawaban tersangka dan Barang Bukti (tahap II) ke kejaksaan negeri Bengkalis.
"Pelimpahan kasus terhadap perkara tindak pidana narkotika yang menyebabkan 1 (satu) orang perempuan meninggal dunia yang terjadi di Hotel Pantai Marina beberapa waktu lalu," ujar Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar.

Lebih lanjut Kasat Narkoba memaparkan, para tersangka inisial SF (Laki-laki), inisial PA & SP (Perempuan), dengan Surat Kapolres Bengkalis, Nomor: B/942/V/RES 4.2/2025/Resnarkoba, Tanggal 22 Mei 2025, perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis yang diterma langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis,
"para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 116 ayat (2) dan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,"pungkasnya.