Parah! Kakek 70 Tahun Ini Cabuli Anak Bawah Umur

Sabtu, 10 November 2018

Bualbual.com, Tua-tua keladi, seorang kakek 70 tahun warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu diamankan Anggota Unit Perlindungan Anak Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu. Pasalnya kakek ini diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap A (14) warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Informasi didapat kejadian tersebut berawal saat pelaku mengajak korban kerumahnya dengan alasan untuk membersihkan rumah pelaku, kemudian korban dipanggil kedalam kamar untuk membersihkan kamar pelaku. Setelah itu korban dibujuk dan dirayu dengan diiming imingi akan diberikan sejumlah uang untuk dipegang payudaranya. Kemudian pelaku memegang payudara korban yang disaksikan oleh teman korban. Selain itu, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan dijanjikan sejumlah uang. Setelah di setubuhi pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 450 ribu dan uang tersebut habis digunakan untuk jajan korban. Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan, Sabtu (10/11/2018) mengatakan perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak 4 kali oleh pelaku terhadap korban dari bulan juni 2018 lalu. Ironisnya, pelaku juga meminta korban mencarikan temannya yang mau diberikan sejumlah uang untuk melakukan hal yang sama. “Rumah korban dengan rumah datuk ini berdekatan dan memang sudah kenal antara korban dan pelaku ini. Jadi korban disuruh bersih bersih, kemudian dibujuk bujuk oleh pelaku diberikan sejumlah uang yang akhirnya mau,” kata Kasat. Sementara Pelaku diwawancarai oleh awak media mengatakan bahwa istrinya telah meninggal dunia beberapa bulan yang lalu dan memiliki 6 orang anak dan 9 orang cucu. “Dipaksa sekali terus saya kasih uang. Saya tidak sadar mas,” ucap sang Kakek. “Barang bukti yang diamankan 1 lembar baju kemeja, 1 celama levis, 1 lembar celana dalam, dan 1 lembar BH,” katanya. Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Editor. : BBC Sumber : Pedomananbengkulu.com